DalamPeraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: Per-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, bagi Notaris yg memberikan jasa selaku pribadi, akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan x 50% x penghasilan bruto.
Pasal 3 Peraturan tersebut:
"Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
a. | ... |
b. | ... |
c. | Bukan
Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
pemberian jasa, meliputi:
|
Perlu diingat: atas perhitungan penghasilan ini tidak diterapkan PTKP karena notaris memperoleh penghasilan bukan hanya dari satu pemberi kerja.
"Pasal 16
(1) | Tarif
berdasarkan Pasal
17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas
jumlah kumulatif dari:
|
Contoh:
Alliecya, SH, MKn. akan menerima fee sebesar Rp 250.000.000 dari PT Singa Lembu Industry sebagai imbalan atas jasa yg diberikannya. Pembayaran dilakukan 2 kali, pada bulan Mei dibayarkan 150 jt, dan pelunasan sisa fee sebesar Rp 100 jt dibayarkan pada bulan Agustus tahun yang sama.
Pada pembayaran pertama (Rp150 juta) di bulan Mei dipotong pajak penghasilan: Rp150 juta x 50% x 5% = Rp 3,75 juta.
Sedangkan pembayaran kedua (Rp100 juta) di bulan Agustus dipotong pajak penghasilan: Rp100 juta x 50% x 15% = Rp 7,5 juta.
Jadi, total PPh terutang atas penghasilan tersebut = Rp 11.250.000,-
(Penjelasan:
Dari kedua penghitungan tersebut tampak bahwa atas pembayaran pertama (150 jt) dikenakan 5% sedangkan pembayaran kedua (100 jt) dikenakan 15%. Hal ini disebabkan kedua penghasilan tersebut adalah satu kesatuan, jika dijumlahkan totalnya 250jt. Sehingga, setelah dikalikan 50% hasilnya adalah 125jt. Untuk jumlah penghasilan 125jt maka terkena lapisan ke 1 dan ke 2, yaitu sampai dengan 50jt dikalikan 5%, dan sisanya 75jt dikalikan 15%.)
Bulan
Penghasilan
Bruto (Rupiah) |
Dasar
Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah) |
Dasar
Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif (Rupiah) |
Tarif
Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh |
PPh
Pasal 21 terutang (Rupiah) | |
(1)
|
(2)
|
(3)= 50% x (2)
|
(4)
|
(5)
|
(6) = (3) x (5)
|
Agustus
|
100.000.000,00
|
50.000.000,00
|
50.000.000,00
|
5%
|
2.500.000,00
|
Desember
|
50.000.000,00
|
25.000.000,00
|
75.000.000,00
|
15%
|
3.750.000,00
|
Jumlah
|
150.000.000,00
|
75.000.000,00
|
6.250.000,0
|
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan untnk wajib pajak perseorangan adalah tarif progresif/bertingkat sesuai dengan jumlah penghasilan kena pajak yang harus dipotong dari Notaris.
Lapisan penghasilan kena pajak dan tarifnya untuk wajib pajak perseorangan adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp)
|
Tarif
|
Rp 0 s/d 50 Juta
|
5%
|
>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta
|
15%
|
>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta
|
25%
|
>500 Juta
|
30%
|
Perlu diingat bahwa sejak terbitnya UU No. 36 Th 2008 (UUPPh) dalam pasal 21 ayat 5a ditetapkan bahwa bagi mereka yang tidak memiliki NPWP maka besarnya tarif pajak terutangnya lebih besar 20% dari wajib pajak serupa yang memiliki NPWP.
(...to be continued)
mantap. tks infonya, ada hotline service-nya?
BalasHapustks
bastian - bsd
sy mw taruh foto kok ga berhasil y? jd maaf sementara blm ada foto saya.. pin29d94b30.
BalasHapusHILIH
BalasHapus