Senin, 23 Januari 2012

Pemotongan Pajak atas Jasa Notaris


DalamPeraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: Per-31/PJ/2012 Tentang  Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
, bagi Notaris yg memberikan jasa selaku pribadi, akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan x 50% x penghasilan bruto. 

Pasal 3 Peraturan tersebut:
"Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. ...
b. ...
c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;.."
Penghasilan bruto yang diterima tersebut adalah seluruh penghasilan yang diterima notaris (bersifat akumulatif) selama setahun.
Perlu diingat: atas perhitungan penghasilan ini tidak diterapkan PTKP karena notaris memperoleh penghasilan bukan hanya dari satu pemberi kerja.

"Pasal 16


(1)  Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari:
  1. .....
  2. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);"

Contoh:
Alliecya, SH, MKn. akan menerima fee sebesar Rp 250.000.000 dari PT Singa Lembu Industry sebagai imbalan atas jasa yg diberikannya. Pembayaran dilakukan 2 kali, pada bulan Mei dibayarkan 150 jt, dan pelunasan sisa fee sebesar Rp 100 jt dibayarkan pada bulan Agustus tahun yang sama.
Pada pembayaran pertama (Rp150 juta) di bulan Mei dipotong pajak penghasilan: Rp150 juta x 50% x 5% = Rp 3,75 juta.
Sedangkan pembayaran kedua (Rp100 juta) di bulan Agustus dipotong pajak penghasilan: Rp100 juta x 50% x 15% = Rp 7,5 juta.
Jadi, total PPh terutang atas penghasilan tersebut = Rp 11.250.000,-
(Penjelasan:
Dari kedua penghitungan tersebut tampak bahwa atas pembayaran pertama (150 jt) dikenakan 5% sedangkan pembayaran kedua (100 jt) dikenakan 15%. Hal ini disebabkan kedua penghasilan tersebut adalah satu kesatuan, jika dijumlahkan totalnya 250jt. Sehingga, setelah dikalikan 50% hasilnya adalah 125jt. Untuk jumlah penghasilan 125jt maka terkena lapisan ke 1 dan ke 2, yaitu sampai dengan 50jt dikalikan 5%, dan sisanya 75jt dikalikan 15%.)
Lihat Tabel penghitungannya di bawah ini:

Bulan


Penghasilan
Bruto
(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang
(Rupiah)
(1)
(2)
(3)= 50% x (2)
(4)
(5)
(6) = (3) x (5)
Agustus
100.000.000,00
50.000.000,00
50.000.000,00
5%
2.500.000,00
Desember
50.000.000,00
25.000.000,00
75.000.000,00
15%
3.750.000,00
Jumlah
150.000.000,00
75.000.000,00


6.250.000,0
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan untnk wajib pajak perseorangan adalah tarif progresif/bertingkat sesuai dengan jumlah penghasilan kena pajak yang harus dipotong dari Notaris.
Lapisan penghasilan kena pajak dan tarifnya untuk wajib pajak perseorangan adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp)
Tarif
Rp 0 s/d 50 Juta
5%
>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta
15%
>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta
25%
>500 Juta
30%

Perlu diingat bahwa sejak terbitnya UU No. 36 Th 2008 (UUPPh) dalam pasal 21 ayat 5a ditetapkan bahwa bagi mereka yang tidak memiliki NPWP maka besarnya tarif pajak terutangnya lebih besar 20% dari wajib pajak serupa yang memiliki NPWP.

(...to be continued)

3 komentar:

  1. mantap. tks infonya, ada hotline service-nya?

    tks
    bastian - bsd

    BalasHapus
  2. sy mw taruh foto kok ga berhasil y? jd maaf sementara blm ada foto saya.. pin29d94b30.

    BalasHapus